loading…
DPR yang tidak menginginkan tragedi Al Khoziny terulang mendorong lembaga pendidikan ponpes mendapatkan alokasi dana pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Foto/Ist
DPR yang tidak menginginkan peristiwa itu terulang mendorong agar lembaga pendidikan ponpes mendapatkan alokasi dana pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal itu sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Baca juga: Pembangunan Ponpes Al-Khoziny Bakal Gunakan APBN, Kemenag: Masih Kita Kaji
“Kami mendukung penuh agar pendidikan keagaamaan seperti pesantren masuk dalam revisi UU Sisdiknas. Ini penting supaya pondok pesantren juga mendapatkan hak pendanaan dari APBN sebesar 20 persen, sama seperti lembaga pendidikan lainnya,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI M Sarmuji di Jakarta, Minggu (12/10/2025).
Sarmuji menegaskan, ponpes merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional yang memiliki peran besar dalam membentuk karakter dan moral bangsa. Namun, hingga kini banyak pesantren yang masih bertahan dengan dana swadaya masyarakat dan sumbangan sukarela.











Leave a Reply