
loading…
Kajati Banten Siswanto mengunjungi wilayah adat Baduy di Kabupaten Lebak, Banten. Foto/istimewa
Hal itu disampaikan Siswanto usai mengunjungi tetua Adat Baduy Cikeusik, Puun Eman dan Jaro Cikeusik Jaro Yalis, dan Jaro Kanekes Jaro Oom. Dalam kunjungannya, Kajati ditemani Wakil Kepala Kejati Yuliana Sagala, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak Devi Muskitta, Kabag TU dan seluruh asisten di Kejati Banten, Camat, Kepala Dinas Pariwisata Lebak, dan Ketua Relawan Jaga Banten, Bahroji, Sabtu, 20 September 2025
Untuk mewujudkan perlindungan tersebut, Siswanto menyeburt pentingnya peraturan daerah (perda) sebagai payung hukum, agar nantinya seluruh wilayah, bisa disertifikatkan.
“Pentingnya pembuatan perda yg mengakui hukum adat seiring dengan akan berlakunya KUHAP baru pada pada Januari 2026 mendatang,” ungkapnya, Minggu (21/9/2025).
Baca juga: Tradisi Kawalu, Kawasan Desa Adat Baduy Ditutup 3 Bulan










Leave a Reply