loading…
Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus pada hari ini. Foto: Ari Sandita
Sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan saksi itu digelar dengan menghadirkan 4 terdakwa, yakni Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka. Saat sidang baru dibuka, hakim menanyakan pada oditur tentang kehadiran Andrie Yunus.
Oditur menyebutkan, sudah mengirimkan surat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait hal tersebut. Namun, Andrie belum bisa dihadirkan sebagai saksi di persidangan hari ini karena harus menjalani perawatan dan dijadwalkan harus menjalani operasi pencangkokan kulit.
Baca juga: TAUD Minta Hakim Tak Panggil Andrie Yunus ke Persidangan, Alasannya Masih Proses Pemulihan
“Nah sebelum itu saya bertanya untuk perkembangan untuk pemanggilan Saudara Andrie?” tanya Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam persidangan, Rabu (6/5/2026).
“Siap. Mohon izin Yang Mulia, kami sudah melayangkan surat permohonan untuk menjadi saksi tambahan pada hari ini kepada LPSK, yaitu pada tanggal 30 April surat itu kami kirimkan kepada LPSK. Kemudian pada tanggal 4 Mei, LPSK menjawab surat kami, Saudara Andrie Yunus belum bisa hadir sebagai saksi di persidangan ini, sebagai saksi tambahan di persidangan ini, karena masih akan menjalankan tindakan medis yang direncanakan dokter untuk merawat sesuai keperluannya,” jawab oditur.











Leave a Reply