Registrasi kartu SIM menggunakan pengenalan wajah resmi berlaku penuh bagi pelanggan baru sejak 1 Juli 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan nomor seluler terhubung dengan pemilik identitas sah sekaligus mempersempit penyalahgunaan NIK untuk penipuan digital.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Pelanggan Indonesia tetap memasukkan NIK, sedangkan pemindaian wajah digunakan sebagai lapisan verifikasi agar pendaftar sesuai dengan data kependudukan.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah menegaskan operator harus menghentikan aktivasi lama tanpa biometrik. “Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik,” katanya sebagaimana dilansir ANTARA.
Penerapannya telah menjangkau jutaan pengguna selama masa transisi hingga awal Juli 2026. Data Kemkomdigi menunjukkan sekitar 4,9 juta pelanggan telah menjalani registrasi biometrik sejak Januari sampai 5 Juli 2026.
Sebelum kewajiban berlaku penuh, sekitar 2,93 juta pelanggan telah lebih dahulu melakukan registrasi biometrik secara sukarela sepanjang Januari hingga Juni 2026. Data ATSI itu menjadi fondasi penerapan nasional pada awal Juli.
Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi Dany Suwardany menyebut angka pendaftar terus meningkat. “Sampai 5 Juli sudah ada sekitar 4,9 juta pelanggan yang melakukan registrasi biometrik,” ujarnya, masih dilansir dari ANTARA.
Rata-rata registrasi biometrik harian pada tiga operator juga mencapai 201.421 pengguna hingga 5 Juli 2026. Angka tersebut menggambarkan peningkatan penggunaan sistem setelah pemerintah mengakhiri mekanisme aktivasi baru yang hanya mengandalkan NIK dan nomor KK.
Kemkomdigi mencatat tingkat keberhasilan pemindaian wajah mencapai 83 persen, sedangkan 17 persen lainnya gagal. Sebagian penolakan terjadi karena pendaftar menggunakan foto yang tidak sesuai dengan pemilik identitas dalam basis data Dukcapil.
Dany menyebut tingkat keberhasilan itu menunjukkan mayoritas pelanggan dapat menyelesaikan proses tanpa kendala besar.
Kegagalan verifikasi tidak selalu menunjukkan adanya masalah pada kamera atau sistem operator. Pemindaian juga akan ditolak apabila NIK tidak sesuai, wajah berbeda dari data Dukcapil, atau pengguna mencoba memakai foto milik orang lain.
Operator yang tidak menjalankan ketentuan dapat menerima teguran tertulis berjenjang hingga penghentian sementara kegiatan usaha. Sanksi tersebut berlaku ketika operator mengaktifkan nomor sebelum identitas tervalidasi atau mengabaikan standar registrasi biometrik yang diwajibkan.
Kemkomdigi menyatakan pengawasan akan tetap dilakukan melalui inspeksi berkala di berbagai daerah. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan jalur registrasi mandiri, gerai resmi, dan penjual kartu perdana menjalankan mekanisme biometrik secara konsisten.
Foto Wajah Pengguna Disimpan di Mana?
Foto wajah pelanggan tidak disimpan oleh operator seluler, menurut penjelasan Kemkomdigi. Operator mengirimkan NIK dan data hasil pemindaian untuk divalidasi, lalu hanya menerima pemberitahuan apakah wajah tersebut cocok dengan catatan Dukcapil.
Dukcapil juga tidak mengirimkan kembali foto wajah yang tersimpan dalam data kependudukan kepada operator. Data acuan biometrik berasal dari rekaman ketika masyarakat membuat KTP elektronik dan tetap berada dalam sistem kependudukan pemerintah.
“Tidak benar bahwa operator menyimpan data foto wajah pelanggan,” kata Dany. Pernyataan tersebut menjawab kekhawatiran bahwa perusahaan telekomunikasi membangun atau menyimpan kumpulan foto mentah seluruh pelanggan yang melakukan registrasi.
Meski operator tidak menyimpan foto mentah menurut pemerintah, data identitas pelanggan tetap dikelola sesuai kewajiban layanan telekomunikasi. Karena itu, informasi registrasi harus dibedakan dari gambar wajah yang dipakai selama proses pencocokan biometrik.
Secara teknis, gambar wajah diubah menjadi data digital berbentuk formula matematis atau faceprint sebelum validasi. Permenkomdigi menetapkan tingkat kemiripan paling sedikit 95 persen untuk menentukan kecocokan antara wajah pendaftar dan data acuan Dukcapil.
Data faceprint menggunakan penanda waktu paling lama lima menit sebelum dikirim untuk validasi. Ketentuan itu menunjukkan pemindaian dirancang sebagai proses langsung, bukan memakai gambar lama yang telah tersimpan di perangkat pelanggan.
Registrasi mandiri juga wajib dilengkapi liveness detection untuk memastikan pengguna benar-benar berada di depan kamera. Teknologi ini dirancang mengurangi manipulasi menggunakan foto cetak, rekaman video, topeng, atau materi visual milik orang lain.
Operator atau mitra teknologinya diwajibkan memenuhi sertifikasi ISO/IEC 30107-3 mengenai Presentation Attack Detection. Peraturan juga mewajibkan sertifikasi ISO 27001 untuk pengelolaan keamanan informasi dan mekanisme pencegahan serta penanganan penipuan.
Perlindungan ketat diperlukan karena Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 memasukkan data biometrik sebagai data pribadi spesifik. Berbeda dari kata sandi, karakteristik wajah tidak mudah diganti apabila data tersebut bocor atau disalahgunakan.
Apakah Nomor Lama Wajib Registrasi Ulang?
Kewajiban pemindaian wajah saat ini difokuskan pada pelanggan yang membeli nomor baru setelah 1 Juli 2026. Pengguna nomor lama belum diwajibkan melakukan registrasi ulang karena penerapannya masih bersifat sukarela dan terus dievaluasi pemerintah.
“Kalau nomor lama belum diwajibkan, sifatnya sukarela,” ujar Dany sebagaimana dilansir ANTARA. Meski demikian, pelanggan lama dapat memperbarui registrasi secara biometrik untuk memperkuat keterhubungan nomor dengan identitas yang sah.
Pelanggan juga dapat mendatangi gerai operator guna memeriksa nomor yang terdaftar memakai NIK mereka. Nomor yang tidak dikenal dapat diminta untuk ditutup agar identitas pemilik NIK tidak terus digunakan tanpa izin.
Pemerintah membatasi kepemilikan paling banyak tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pada masing-masing operator. Pembatasan tersebut ditujukan mencegah satu NIK digunakan mengaktifkan nomor dalam jumlah besar untuk spam, penipuan, atau aktivitas melanggar hukum.
Anak berusia di bawah 17 tahun yang belum memiliki rekaman wajah KTP elektronik tetap dapat memiliki nomor. Registrasi menggunakan NIK anak serta NIK dan pengenalan wajah kepala keluarga sesuai data dalam Kartu Keluarga.
Apabila orang tua telah meninggal atau anak berada dalam pengasuhan wali, prosesnya dapat dibantu melalui gerai operator dan pembaruan data kependudukan. Identitas wali harus sesuai dengan dokumen keluarga atau data resmi yang berlaku.
Cara Singkat Registrasi Kartu SIM Pakai Wajah
Registrasi dapat dilakukan melalui aplikasi, situs resmi operator, atau gerai layanan yang ditunjuk. Pelanggan perlu menyiapkan kartu SIM baru, NIK yang valid, kamera ponsel berfungsi baik, pencahayaan cukup, dan koneksi internet stabil.
1. Buka Saluran Resmi Operator
Pertama, buka aplikasi atau situs resmi operator dan pilih menu registrasi biometrik. Hindari tautan dari pesan tidak dikenal karena proses aktivasi meminta NIK, kode verifikasi, dan akses kamera yang berhubungan dengan identitas pribadi.
Telkomsel menyediakan registrasi melalui situs resminya, aplikasi MyTelkomsel, GraPARI, dan gerai yang ditunjuk. Pengguna IM3 atau Tri dapat mengakses portal registrasi IOH, sementara pelanggan XL menggunakan kanal resmi XLSmart.
2. Masukkan Nomor dan NIK
Kedua, masukkan nomor baru dan NIK sesuai data kependudukan, kemudian lakukan pembuktian kepemilikan nomor. Operator dapat menggunakan SMS, surat elektronik, UMB, atau metode lain sebelum pengguna melanjutkan pemindaian wajah.
Perlu diperhatikan, registrasi biometrik tidak berarti NIK sudah tidak digunakan. NIK tetap menjadi identitas utama, sedangkan wajah berfungsi memastikan orang yang melakukan pendaftaran merupakan pemilik identitas yang benar.
3. Lakukan Pemindaian Wajah
Ketiga, arahkan wajah ke kamera dan ikuti petunjuk liveness detection pada layar. Pastikan wajah tidak tertutup masker, topi, kacamata gelap, serta tidak menggunakan foto orang lain karena sistem dapat langsung menolak registrasi.
Gunakan ruangan dengan pencahayaan cukup dan bersihkan lensa kamera sebelum pemindaian. Posisi wajah sebaiknya berada di tengah bingkai agar sistem lebih mudah membaca bentuk geometris dan mencocokkannya dengan data Dukcapil.
4. Tunggu Hasil Verifikasi
Keempat, tunggu proses pencocokan dengan data Dukcapil hingga hasilnya muncul. Telkomsel menyebut validasi umumnya berlangsung sekitar dua sampai lima menit, meskipun waktu penyelesaian dapat berbeda bergantung pada jaringan dan kondisi sistem.
Nomor yang berhasil divalidasi akan aktif dan dapat digunakan untuk layanan telepon, SMS, serta internet. Operator hanya menerima hasil pencocokan, bukan kiriman balik foto wajah yang tersimpan di Dukcapil.
5. Datangi Gerai Jika Registrasi Gagal
Kelima, datangi gerai resmi apabila registrasi gagal berulang kali atau NIK dinyatakan tidak ditemukan. Kendala data kependudukan perlu ditangani melalui Dukcapil, sedangkan masalah kartu, OTP, kamera, dan sistem operator dilaporkan kepada layanan pelanggan.
Nomor baru yang belum berhasil diregistrasi tidak dapat dipakai untuk melakukan panggilan, mengirim SMS, maupun mengakses internet. Operator baru dapat mengaktifkan layanan setelah identitas pelanggan berhasil diverifikasi dan divalidasi sesuai ketentuan.











Leave a Reply