loading…
Bonatua Silalahi (kanan) kembali mengajukan gugatan terkait keabsahan ijazah Jokowi. Bersama Laksma (Purn) Moeryono Aladin selaku penggugat, kali ini gugatah dilayangkan kepada sembilan pihak. Foto/Nur Khabibi
Berikut ini para tergugat:
1. Ketua KPU RI
2. Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta
3. Ketua KPU Kota Surakarta
4. Ketua Bawaslu RI
5. Ketua Bawaslu DKI Jakarta
6. Ketua Bawaslu Kota Surakarta
7. Prof. Dr. Ir. Muhammad Na’iem, M.Agr.Sc. (Dekan Peleges 2005-2014)
8. Prof. Dr. Ir. Budiadi, S.Hut., M.Agr.Sc., IPU (Dekan Peleges 2019)
9. Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).
Gugatan ini teregister dengan Nomor Perkara: 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst yang klasifikasinya perbuatan melawan hukum (PMH).
Baca Juga: Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Bonatua menjelaskan, dalam gugatannya ini ia mempermasalahkan legalisasi (legalisir) ijazah Jokowi dari pencalonan wali kota Solo hingga kontestasi presiden yang tidak mencantumkan tanggal.











Leave a Reply