loading…
PT DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 16 tahun ke advokat Ariyanto Bakri dalam putusan banding terkait kasus suap hakim berujung vonis lepas perkara ekspor CPO. Foto/Jonathan Simanjuntak
“Menyatakan Terdakwa Ariyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Kesatu Alternatif Kesatu dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Kedua Alternatif Kesatu dari Penuntut Umum,” bunyi putusan yang termuat dalam laman Direktori Putusan MA yang dilihat Rabu (10/6/2026).
Baca juga: Kasus Suap Hakim, Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan M Syafei Ajukan Banding
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” sambungnya.
Ariyanto juga dikenai pidana denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan badan. Selain itu, ia juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti Rp21.602.138.412 (21,6 miliar) subsider tujuh tahun kurungan badan.
Putusan ini dibacakan pada 8 Juni 2026 dengan susuna majelis hakim, Ketua, Budi Susilo; anggota, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Bragung Iswanto; serta panitera Budiarto.










Leave a Reply